Header Ads

Sudah SP II, Kominfo Akan Blokir Facebook di Indonesia


HabaAtjeh - Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, didera pertanyaan “apakah berani memblokir Facebook di Indonesia?”. 

Hal ini menyusul insiden pencurian 1 juta data pengguna di Tanah Air oleh firma analis Cambridge Analytica, yang diumumkan pada 5 April 2018 lalu. Sudah sepekan sejak pengumuman itu, Rudiantara pun sudah dua kali melayangkan Surat Peringatan (SP) ke Facebook. Namun, belum ada tanda-tanda raksasa jejaring sosial itu bakal diblokir. 

Rudiantara membantah jika dikatakan “lunak” ke Facebook. Ia mengklaim Indonesia justru dinilai paling tegas oleh sesama rumpun Asia Tenggara. “Indonesia dianggap berani tegas. Negara ASEAN mana lagi yang berani tutup Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) internasional? Hanya Indonesia,” kata dia, Rabu (12/4/2018). 

“Kita menjadi rujukan. Negara tetangga di ASEAN bahkan ngirim sejumlah staf untuk melihat sistem di Indonesia,” ujarnya. 

Diketahui, sebelumnya sudah ada beberapa PSE yang diblokir karena dianggap melanggar aturan main di Indonesia. Misalnya saja Telegram, Tumblr, Vimeo, dsb. Kendati berani memblokir, Rudiantara tak ingin gegabah. Menurut dia, ada kondisi-kondisi tertentu di mana pemerintah bisa langsung mengambil tindakan pemblokiran, semisal jika ada indikasi penghasutan antar-kelompok. “Kalau ada indikasi bahwa Facebook di Indonesia digunakan untuk penghasutan, seperti yang terjadi di Myanmar, saya tidak punya keraguan untuk blokir,” ia menjelaskan. 

Untuk kasus pencurian data, Rudiantara mengatakan masih menunggu hasil audit lengkap dari Facebook. Jika sudah ada hasil, barulah pemerintah bisa menakar potensi permasalahan yang timbul dan mengambil tindakan lebih jauh. Untuk saat ini, dalam Surat Peringatan Pertama dan Kedua yang diberikan Kominfo ke Facebook, pihaknya meminta agar layanan pihak ketiga yang berpotensi membahayakan harus dihentikan. Hal ini katanya sudah disanggupi pihak Facebook. Saat ini, kan, sudah SP II. Kita tunggulah, nanti setelah SP II bisa ditingkatkan menjadi pemutusan layanan sementara jika diperlukan," ujarnya.

sumber: kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini