Header Ads

Polisi Ringkus Pengedar Sabu

Tersangka berikut Barang Bukti saat ditahan di Mapolsek Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.
KOTA LANGSA, HabaAtjeh - Kepolisian Sektor Langsa Kota berhasil meringkus pengedar sabu berinisial MH warga Dusun Mulia Gampong Meurandeh Aceh Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, Minggu (12/8).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Parakasa SIK melalui Kapolsek Langsa Kota AKP Salmidin SE mengatakan, penagkapan tersebut dulakukan pada hari Sabtu tanggal 11/08 sekitar pukul 15.00 Wib oleh Tim Unit Reskrim Polsek Langsa yang di pimpin langsung oleh Kapolsek.

Di ringkusnya MH berkat adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa di Jalan Gampong Meurandeh Dayah Kec. Langsa Lama sering di jadikan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Dari situ Kapolsek Langsa beserta personil unit Reskrim Polsek Langsa Kota melakukan  Pengintaian.

"Setelah menunggu beberapa lama MH muncul dan personil langsung mengamankannya," kata Kapolsek.

Dari pengakapan MH di amankan BB berupa 7 (tujuh) paket Sabu berat keseluruhan 2,33 Gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Hitam, 1 ( satu ) buah kotak plasti, 1 ( satu ) Unit Sepmor Merk Yamaha Vega, No. Pol : BL 5701 F, Warna biru putih.
Dari pengakuan MH, lanjut Kapolsek, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO ) di beli dengan harga Rp. 1,5 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini MH dan Barang Bukti diamankan di Polsek Langsa Kota untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (Syahrial)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini