Fadhil Rahmi; Pasal Zakat dalam UUPA Belum Terimplementasi
BANDA ACEH - Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi LC, mengatakan pasal dalam UUPA tentang zakat belum terimplementasikan hingga sekarang.
Pasal yang dimaksud adalah pasal 192. Dimana, pasal ini menjelaskan bahwa zakat mengurangi pajak.
"Tapi pasal ini berbenturan dengan UU Pajak. Harusnya di Aceh, ketika ia sudah membayar zakat di Baitul Mal, maka pajaknya berkurang," kata sosok yang akrab disapa Syech Fadhil ini pada acara sosialisasi zakat, infak dan sedekah bagi masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar di aula STAI Teungku Chik Pante Kulu, Rabu 13 November 2019.
"Perjuangan untuk mengimplementasi pasal ini sudah panjang dilakukan. Masa Doto Zaini sudah pernah mengirim surat ke kementerian. DPD periode sebelumnya juga sudah mengadvokasi. Yang implementasi tidak ada," kata Syech Fadhil.
Kata Syech Fadhil, di Aceh zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d dan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan yang tertuang dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Saya berharap semangat dari pertemuan Forbes DPR/DPD RI Asal Aceh dengan Pemerintah Aceh ini menjadi spirit bagi seluruh pemangku kepentingan di Aceh untuk bersama Membangun Aceh, begitu juga terkiat hambatan Regulasi yang mengatur tentang Zakat."
"Kita mau kongritnya, agar kita punya fokus dalam menyelesaikan persoalan persoalan Aceh kedepan. jadi semangat yang mau kita bangun untuk Aceh ialah semangat Sinergisitas Forbes bersama Pemerintah Aceh," kata mantan Ketua IKAT Aceh ini.
Dalam kesempatan itu juga Fadhil Rahmi menyampaikan keberadaan 4 senator Aceh yang berada di Semua Komite yang ada di AKD DPD RI.
"Saya sendiri di Komite III yang salah satunya membidangi Pendidikan."
Post a Comment