SIRA: Kemenag R.I. Gagal Paham Terhadap UUPA dan UU Keistimewaan Aceh
Aceh, HabaAtjeh - Menyikapi pernyataan Wakil Mentri Agama (Wamenag) RI Zainut Taujid Saadi pada tanggal 18/6/2020 yang lalu, Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) menyatakan beberapa sikap terhadap peryataan tersebut melalui pers release yang disampaikan kepada media, Ahad (21/06/2020).
1. Mendesak Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk bersikap terhadap peryataan wakil menteri Agama yang bias dan sangat tidak menghargai dan mengakui keberadaan UUPA dan UU Keistimewaan Aceh.
2. Inilah saatnya Pemerintah Aceh dan DPRA Aceh untuk menuntaskan segala Kewenagan dan Qanun-Qanun yg menjadi hak Aceh dan kewajiban pemerintah Indonesia kepada Aceh. Khususnya hak menjalankan dan mengurus haji Aceh secara mandiri.
3. Mendesak kepada Anggota DPD RI dan DPR/MPR RI perwakilan Aceh di Pemerintah Pusat Indonesia untuk mensosialisasikan kepada departemen - departemen kementerian yang berkaitan terhadap keberadaan UUPA dan UU Keistimewaan Aceh serta kewajiban Negara Republik Indonesia untuk menjalankan butir-butir MoU Helsinki Finlandia yang telah disepakati.
4. Mendesak Pemerintah Pusat (RI) untuk tidak mengkhianati komitmen bersama (GAM dan RI) yang telah disepakati dalam MoU Helsinki serta dituangkan dan dijabarkan dalam UUPA dan UU Keistimewaan Aceh. (*)
Dewan Presidium SIRA
Nasruddin Abubakar
Post a Comment