Header Ads

Dukung Program ASI Eksklusif, KEMENAG PUSAT gandeng PSGA UIN Ar-Raniry serahkan bantuan Sarpras Laktasi

 

 


Banda Aceh, (HabaAtjeh) - Mendukung program Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif dan mempercepat pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, Kementerian Agama RI melalui PSGA UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyerahkan bantuan berupa sarana dan prasarana (Sarpras) Laktasi di beberapa Fakultas dalam lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Senin (02/09/2021).

Bantuan yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua PSGA UIN Arraniry Banda Aceh. Dr. Nashriyah, MA diterima dan langsung di distribusikan tiga lokasi, yaitu Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Fakultas Psikologi dan LP2M UIN Ar-Raniry. Pertimbangan penempatan ruang laktasi  di ketiga lokasi tersebut bukan hanya terkait dengan jumlah tenaga kependidikan dan Dosen Perempuan yang ada di sana, tetapi juga terkait dengan pemanfaatan lebih ruang tersebut. Diharapkan ruang laktasi yang ada di Fakultas Tarbiyah dapat menjadi ruang lab tersendiri bagi Prodi PIAUD, ruang laktasi di Fakultas Psikologi menjadi ruang lab tersendiri bagi Prodi Psikologi, dan ruang laktasi di lingkung LP2M akan langsung di bawah pantauan PSGA. UIN Ar-Raniry

Nashriyah menjelaskan,  berbagai masalah serius terkait kesehatan anak, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan ASI bagi anak usia 0 – 23 bulan dan akses kesehatan anak belum diselenggarakan dengan benar-benar baik. Untuk itu, Nashriyah  berharap tersedianya ruang Laktasi  akan membuat anak-anak memiliki kehidupan yang berkualitas untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Terkait perlindungan hak ini, pemerintah telah membuat perlindungan hukum yang di implementasikan dalam Undang Undang perburuhan yang menjamin hak ibu untuk menyusui bayinya selama bekerja, baik itu bagi Pegawai Negeri Sipil maupun Swasta. Undang-Undang Perburuhan di Indonesia No.1 tahun 1951 memberikan cuti melahirkan selama 12 minggu dan kesempatan menyusui 2 x 30 menit dalam jam kerja. Undang-undang ini diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

 Selain itu, negara juga menjamin hak ibu menyusui agar dapat terus memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan meskipun harus bekerja. Berikut adalah beberapa peraturan dan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut, seperti Konvensi ILO No. 183 tahun 2000 pasal 10 mengenai Ibu Menyusui menyatakan bahwa "Perempuan harus diberi hak istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya".Selanjutnya, Pasal 83 Undang – Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa "Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja". Dan Pasal 128 Undang-Undang No. 39/2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa 1) Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis; 2) Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus; 3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum. Katanya.

Kabiro UIN Ar- Raniry Drs.Ibnu Sakdan. M.Pd mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada KEMENAG PUSAT yang telah memilih UIN Ar-Raniry dalam hal ini PSGA sebagai leading sector  menerima bantuan sarpras Laktasi . Menurutnya, adanya ruang laktasi tersebut diharapkan para dosen dan tenaga kependidikan perempuan yang ada di lingkungan UIN Ar-Raniry memiliki bayi akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja dan pada akhirnya akan menghasilkan kinerja yang prima.

 

Redaksi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini