Header Ads

Sukmawati Minta Maaf, Akademisi : Tidak Cukup Hanya Minta Maaf, Pidanakan Penista Agama


Muhammaddar, M. Pem. I

KOTA LANGSA, HabaAtjeh - Dianggap tidak cukup hanya meminta maaf kepada umat Islam, Sukmawati Soekarno Putri harus dituntut secara undang - undang yang berlaku di Indonesia.

Pasalnya, pembaca puisi yang berjudul "Ibu Indonesia" dinilai telah melakukan pelecehan agama dan provokasi.

"Penggalan puisi tersebut sebagai bentuk pelecehan agama dan provokasi, selama ini toleransi dalam kehidupan beragama di Indonesia sangat baik, jangan di adu domba, karena orang Islam tidak akan diam jika agamanya di lecehkan" ujar Muhammaddar Dosen pemikiran politik Islam kepada HabaAtjeh di Kota Langsa, rabu (4/4). 

Menurutnya, konde dan cadar juga kidung dan azan tidak layak dijadikan sebagai perbandingan, ini sama artinya membenturkan nilai budaya Indonesia dengan Islam.

"Kenapa meati cadar dan azan yang dijadikan sebagai pembanding, kan banyak sekali hal lain yang bisa dijadikan pembanding, kenapa dan ada kepentingan apa dibalik ini, saya melihat ini sebagai bentuk provokasi, pelakunya ingin memunculkan kesan seolah-olah selama ini Islam anti terhadap Indonesia dan pancasila, padahal tidak sama sekali" tegasnya.

Ketua umum Rabithah Alumni Dayah Darul Huda Aceh ini juga mengatakan bahwa bentuk provokasi dan pelecehan seperti ini sangat berbahaya dalam kehidupan bernegara maka aktornya harus segera dipidanakan sebelum gejolak konflik dan kemarahan ummat islam memuncak.

"Saat ini sudah ada beberapa ormas islam yang membuat pengaduan kepada pihak kepolisian terkait isi puisi sukmawati, kita berharap ini segera diproses mengingat sistem hukum negara kita kan bersifat delik aduan, jika ada pengaduan maka sudah wajib untuk diproses secara perundangan yang berlaku" imbuhnya.

Karena, lanjut Muhammadat, sudah sangat jelas bahwa penggalan Puisi sukmawati bertentangan dengan KUHP pasal 156a.  

"Negara kita ini adalah negara hukum, penerapan hukum di indonesia tidak boleh naif, siapa saja atau anak siapa saja yang melanggar hukum maka harus ditindak secara tegas" pungkasnya. (Syahrial).


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini