Header Ads

10 Parpol Di Kota Langsa Lolos Verifikasi Faktual

Kasrun, Anggota Komisioner KIP Kota Langsa, Aceh
KOTA LANGSA, Haba Atjeh – Sepuluh dari dua belas Partai Politik di Kota Langsa dinyatakan lolos verifikasi faktual keanggotaan.

“Yang jelas Sembilan itu sudah dinyatakan memenuhi syarat, tinggal sekarang ini PAN kemungkinan memenuhi syarat, PBB yang belum memenuhi syarat” kata Kasrun anggota komisioner KIP Langsa kepada HabaAtjeh di Kota Langsa, Kamis (1/2) sore.

Partai PKB tidak lulus verifikasi karena anggotanya tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota partai.

“Masalahnya yang pertama ya di KTA mereka KTAnya katanya dibuat sama sekretaris, sekretarisnya masih ikut pelatihan di luar Kota, jadi ya..kita kan ketika verifikasi harus dijejerkan antara KTA dengan KTP, kalau KTP saja juga gak bisa, makanya semuanya jadinya gak da yang lulus” jelas Kasrun.
Namun demikan, lanjut Kasrun, masih ada tenggang waktu perbaikan selama tiga hari kedepan

“Masih ada perbaikan sampai tanggal 5 Februari 2018” jawabnya.

Sementara partai PPP, pihaknya tidak melakukan verifikasi faktual karena tidak ada anggota partainya.

“kita tidak verifikasi karena tidak ada anggotanya partainya, di Sipol gak ada, mereka (partai PPP – red) tidak mendaftarkan ke Sipol mungkin, karena kemarin kalau saya liat 0 ditulis di Sipolnya”tuturnya.

Sementara kusus untuk Partai Lokal Kasrun menjelaskan bahwa untuk parlok tidak berlaku Undang – Undang Pemilu, Partai Lokal tetap mengacu pada UUPA dan Qanun.   

“Parlok kan mengikuti UUPA sama Qanun, jadi mereka tidak diverifikasi, lex specialis dia(Parlok – red).


Sedangkan partai politik yang dinyatakan lolos yaitu, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kedilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), partai Nasdem, PBB, Golkar dan PAN. (Syahrial) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini