Header Ads

Polres Langsa Ungkap Kasus Curanmor


Satreskrim Polres Langsa memperlihatkan tersangka dan Barang Bukti hasil tindak pidana pencurian sepeda motor saat menggelar pres releass, kamis (8/2/2018) di halaman Mapolres Langsa, Aceh.
KOTA LANGA, HabaAtjeh – Satreskrim Polres Langsa mengunggkap dua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), kamis (8/2/2018) di halaman Mapolres Langsa, Aceh.

Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK mengtakan, kasus pertama berawal dari Tersangka CA dengan temannya bernama TC (DPO) telah melakukan pencurian sepeda motor pada hari kamis tanggal 18 Januari 2018 sekira jam 02.00 WIB di sebuah warnet jalan Lilawangsa Gp. PB. Seulemak Kec. Langsa Baro, dan sepmor hasil curiannya yaitu satu unit Sepmor merk Honda Vario, sebelumnya pada hari senin tanggal 15 Januari 2018 tersangka CA melakukan pencurian sepeda motor di Gang Tambak Dsn. Mulia Ds. Suangai Pauh, Kec. Langsa Barat terhadap satu unit Sepmor jenis Yamaha Mio Seol.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, kata Agung, berkat kerjasama antara anggota polisi Polres Langsa dengan masyarakat, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari kamis tanggal 25 Januari 2018 sekitar jam 17.00 WIB di Jalan Medan – Banda Aceh di Ds. Sungai Lueng Kec. Langsa Timur, Kota Langsa, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah menjual Sepmor hasil curiannya didaerah Kuala Simpang.

“Mendapat informasi tersebut anggota Resmob mengejar Barang Bukti dan tersangka SF dan DB penadah pertama, selanjutnya ditangkap WP penadah yang kedua dan terakhir ditangkap NZ sebagai penadah terkahir” tuturnya.

Enam pelaku ranmor yang berhasil ditangkap itu adalah CA (25) Warga Gang Sadar Desa PB. Tunong Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, RS (28) warga Dsn. Seulanga Gp. Geudubang Jawa, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa.

Sedangkan TC (28) Warga Desa Sidodadi, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa kini masih menjadi buronan polisi,  SF (33) beralamat di Dsn. Famili Ds. Tj. Karang Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang, DB (28) merupakan warga Dsn. Satelit Graha Ds. Tanah Terban Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang, WP (27) warga Dsn. Melati Ds. Bukit Tempurung, Kec. Kota kualasimpang Kab. Aceh Tamiang, NZ (35) warga Dsn. Rukun Ds. Dalam Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang mereka sebagai tersangka penadah barang bukti hasil curian.

Kasat menjelaskan, untuk tersangka RS telah melakukan pencurian sepeda motor di teras rumah yang beralamat Dsn. Seulanga Gp. Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro, Kota Langsa pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2018, namun karena Sepmor hasil curiannya tidak laku dijual, tersangka menyerahkan Sepmor tersebut kepada Geuchik (Kepala Desa) Geudubang Jawa untuk diserahkan ke Polres Langsa.

“Pada hari senin 5 Feberuari 2018 sekita jam 18.00 Geuchik Geudubang Jawa bersama abang kandung tersangka membawa tersangka ke Polres Langsa untuk diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum”terangnya.(Syahrial)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini