Header Ads

Terkait Zakat Bagi ASN, Akademisi : Zakat Bagi ASN Bukanlah Hal Baru

Dr. Safwan Kamal, M. EI Ketua Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Aceh.


KOTA LANGSA,HabaAtjeh - Terkait kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agama yang ingin menerapkan zakat gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memotong 2,5 % dari pendapatan ASN mendapat respon dari berbagai kalangan, salah satunya dari akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa.

Dr. Safwan Kamal, M. E I  yang menjabat sebagai ketua Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf pada kampus tersebut menyebutkan, zakat gaji bagi pegawai atau ASN bukanlah merupakan hal yang baru, sebelumnya ada sebagian daerah yang telah menerapkan hal tersebut.

"Terkait isu pemotongan zakat bagi ASN yg ingin di tertibkan oleh pemerintah pusat bukanlah sebuah hal yang baru, bahkan ada sebahagian wilayah/daerah yang telah lebih dahulu menertibkan hal tersebut dengan mengenakan pada pegawai kewajiban zakat bagi yang berpenghasilan telah sampai nisab,  bagi mereka yang tidak mencapai nisab zakat maka hanya dikenakan infaq 1 %, sebagaimana diterapkan di Kota Langsa yang dilandasi oleh peraturan Walikota yang juga turunan dari qanun nomor 10 tahun 2007" ujar Safwan kepada HabaAtjeh, jum'at (9/2) sore di Kota Langsa, Aceh.

Safwan menjelaskan, pemungutan zakat sebenarnya titik tekannya bukan hanya pada ASN saja, intinya adalah harta yang  dimiliki seseorang  sampai pada  ambang batas kena zakat atau tidak, apalagi pendapatan ASN yang beragam tentu berimplikasi pada hukum yang berbeda-beda.

Lebih lanjut safwan menjelaskan, dalam penerapan zakat tentunya tidak luput dari peran pemerintah, sehingga pengelolaan zakat dapat lebih maksimal dan terukur dampaknya.

"Zakat sebagai instrumen ekonomi Islam memang membutuhkan perhatian Ulil Amri atau Pemerintah, agar pengelolaan zakat dapat lebih maksimal dan terukur dampaknya,  meski demikian zakat juga merupakan salah satu unsur ibadah yg memiliki ketentuan dan hukum tersendiri khususnya ketentuan nisab zakat" sebutnya.

Meski demikian, kata Safwan,  regulasi zakat yang diwacanakan dikeluarkan pemerintah memang sangat positif, tetapi perlu juga dikembangkan pada arah potensi zakat yang lebih besar misalnya zakat perdagangan, jalur tersebut sangat potensial dan harus dicover dengan regulasi yang mengikat oleh pemerintah pusat bahkan diberikan sangsi yang tegas jika tidak mematuhinya, misalnya pencabutan izin usaha dan lain sebagainya.(Syahrial)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini