Terkait Zakat Bagi ASN, Akademisi : Zakat Bagi ASN Bukanlah Hal Baru
Dr. Safwan Kamal, M. EI Ketua Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Aceh. |
KOTA LANGSA,HabaAtjeh - Terkait kebijakan
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agama yang ingin menerapkan zakat
gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memotong 2,5 % dari pendapatan ASN mendapat respon dari berbagai kalangan,
salah satunya dari akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa.
Dr. Safwan Kamal, M. E I yang
menjabat sebagai ketua Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf pada kampus tersebut
menyebutkan, zakat gaji bagi pegawai atau ASN bukanlah merupakan hal yang baru,
sebelumnya ada sebagian daerah yang telah menerapkan hal tersebut.
"Terkait isu pemotongan zakat
bagi ASN yg ingin di tertibkan oleh pemerintah pusat bukanlah sebuah hal yang
baru, bahkan ada sebahagian wilayah/daerah yang telah lebih dahulu menertibkan
hal tersebut dengan mengenakan pada pegawai kewajiban zakat bagi yang berpenghasilan
telah sampai nisab, bagi mereka yang tidak mencapai nisab zakat maka
hanya dikenakan infaq 1 %, sebagaimana diterapkan di Kota Langsa yang dilandasi
oleh peraturan Walikota yang juga turunan dari qanun nomor 10 tahun 2007"
ujar Safwan kepada HabaAtjeh, jum'at (9/2) sore di Kota Langsa,
Aceh.
Safwan menjelaskan, pemungutan zakat
sebenarnya titik tekannya bukan hanya pada ASN saja, intinya adalah harta
yang dimiliki seseorang sampai pada ambang batas kena zakat
atau tidak, apalagi pendapatan ASN yang beragam tentu berimplikasi pada hukum
yang berbeda-beda.
Lebih lanjut safwan menjelaskan,
dalam penerapan zakat tentunya tidak luput dari peran pemerintah, sehingga
pengelolaan zakat dapat lebih maksimal dan terukur dampaknya.
"Zakat sebagai instrumen ekonomi
Islam memang membutuhkan perhatian Ulil Amri atau Pemerintah, agar pengelolaan
zakat dapat lebih maksimal dan terukur dampaknya, meski demikian zakat
juga merupakan salah satu unsur ibadah yg memiliki ketentuan dan hukum
tersendiri khususnya ketentuan nisab zakat" sebutnya.
Meski demikian, kata Safwan,
regulasi zakat yang diwacanakan dikeluarkan pemerintah memang sangat positif,
tetapi perlu juga dikembangkan pada arah potensi zakat yang lebih besar
misalnya zakat perdagangan, jalur tersebut sangat potensial dan harus dicover
dengan regulasi yang mengikat oleh pemerintah pusat bahkan diberikan sangsi
yang tegas jika tidak mematuhinya, misalnya pencabutan izin usaha dan lain
sebagainya.(Syahrial)
Post a Comment