Header Ads

Tiga Penjual Narkoba Dibekuk Polisi Dilokasi Yang Berbeda

Tiga tersangka bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Langsa, Aceh guna penyelidikan lebih lanjut.

KOTA LANGSA,HabaAtjeh - Tim Sat Res Narkoba membekuk tiga pemuda yang menjadi penjual narkoba di tempat dan lokasi yang berbeda, jumat (9/2/2018).

“Kami mengamankan pengedar narkotika jenis ganja yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Langsa” ungkap Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK.

Dikatannya, awalnya Sat Res Narkoba mengamankan tersangka Z (21) Tukang Bangunan, warga Ds. Blang Dalam Kec. Paya Bakong Kab.Aceh Utara dan H, (21) tahun, Tukang Bangunan, warga Ds. Blang Dalam Kec. Paya Bakong Kab.Aceh Utara diamankan di Ds. Aramia Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur tepatnya disalah satu di warung kopi pada hari Rabu tanggal (7/2) sekira pukul 20.00 WIB.

“Dari situ kita temukan barang bukti  sebanyak empat paket Ganja yang terbungkus dengan kertas koran berat lebih kurang 4 Kilogram, satu kardus, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 satu unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No Pol BK 4014 XAJ” ujarnya.

Disebutkannya, setelah mengamankan kedua pelaku pihaknya melakukan pengembangan bahwa pelaku mendapatkan ganja tersebut dari temannya yang berinisial A di beli dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram nya.

Lanjut Kasat, Dari situ pelaku akan menjual kembali ganja tersebut dengan harga 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) perkilogramnya.

“Sekira Jam 23.00 WIB bertempat di Ds. Meuria Seuleumak Kec. Paya Bakong Kab. Aceh Utara di dalam rumah Tim Opsnal kita berhasil amankan A, (37) Petani, Ds. Meuria Seuleumak Kec. Paya Bakong Kab. A. Utara” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan itu lanjut Kasat, pihaknya menemukan lagi barang bukti satu paket Ganja berat 13,18 Gram, satu kotak rokok Lucky Strike yang di dalamnya terdapat Ganja, satu unit HP merk Nokia warna hitam orange, satu timbangan merk Five Goats warna putih, satu kardus merk Mount, satu lembar kertas warna coklat berukuran besar, satu karung goni dan satu unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna merah hitam.

Dari keterangan A pelaku mendapatkan Ganja tersebut dari M (37) yang saat ini masih (DPO) pelaku membeli ganja tersebut dari M sebanyak 4,4 Kilogram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

“Kini ketiga orang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa" pungkasnya.(Syahrial)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini