Sering Transaksi Narkoba, Polisi Grebek Sebuah Rumah di Langsa
Tersangka A berikut barang bukti diamankan di Mapolres Langsa, Aceh. |
KOTA LANGSA, HabaAtjeh - Sat Narkoba Langsa kembali menangkap
salah seorang penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berinisial A (32) warga
Gampong Lhok Bani Perumahan Pusong Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh Senin (12/2/2018).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha
Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,SIK mengatakan penangkapan
kepada pelaku pada tanggal 11/2 Kasat dan anggota Opsnal melakukan
penggerebekan terhadap sebuah rumah di Gp. Lhok Bani Perumahan Pusong Kec.
Langsa Barat karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah
tersebut sering terlihat pemuda transaksi Narkoba jenis Ganja.
“Saat di gerebek petugas, Pelaku
sedang berada di dalam kamarnya dan sedang memaketkan Ganja dan di temukan
Barang Bukti, 10 paket Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat berat
15 Gram, 1 paket Ganja dengan berat 100 Gram, 13 kertas warna coklat yang sudah
dipotong, 1 kotak staples merk etona, 1 staples
merk etona, 1 unit HP merk Polytron warna hitam” terangnya.
Disebutkannya, pelaku mendapatkan
barang haram tersebut dari seorang temannya yang kini masih menjadi Daftar
Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan keterangan dari pelaku
bahwa ganja Dibeli dari temannya yang berinisial D, umur 40 Th (DPO) seharga
Rp. 200 ribu rupiah sebanyak 1 (satu) ons tujuan untuk selanjutnya akan di
jualkan kembali secara paket kecil”, tutur AKP Rustam.
“Untuk Selanjutnya tersangka dan
barang bukti di bawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses
penyidikan lebih lanjut, sedangkan Sdr. D (DPO) dalam proses penyelidikan Sat
Res Narkoba Polres Langsa”.tandasnya. (Syahrial)
Post a Comment