Header Ads

Sering Transaksi Narkoba, Polisi Grebek Sebuah Rumah di Langsa

Tersangka A berikut barang bukti diamankan di Mapolres Langsa, Aceh.

KOTA LANGSA, HabaAtjeh - Sat Narkoba Langsa kembali menangkap salah seorang penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berinisial A (32) warga Gampong Lhok Bani Perumahan Pusong Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh Senin (12/2/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,SIK mengatakan penangkapan kepada pelaku pada tanggal 11/2 Kasat dan anggota Opsnal melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Gp. Lhok Bani Perumahan Pusong Kec. Langsa Barat karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terlihat pemuda transaksi Narkoba jenis Ganja. 

“Saat di gerebek petugas, Pelaku sedang berada di dalam kamarnya dan sedang memaketkan Ganja dan di temukan Barang Bukti, 10 paket Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat berat 15 Gram, 1 paket Ganja dengan berat 100 Gram, 13 kertas warna coklat yang sudah dipotong, 1  kotak staples merk etona, 1 staples merk etona, 1 unit HP merk Polytron warna hitam” terangnya.

Disebutkannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa ganja  Dibeli dari temannya yang berinisial D, umur 40 Th (DPO) seharga Rp. 200 ribu rupiah sebanyak 1 (satu) ons tujuan untuk selanjutnya akan di jualkan kembali secara paket kecil”, tutur AKP Rustam.

“Untuk Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan Sdr. D (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa”.tandasnya. (Syahrial)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini