Yara Ajukan Eksekusi Terhadap Sekda Aceh Dan PPID Utama Aceh
Kepala PPID YARA, Muhammad Zubir, SH memperlihatkan Permohonan Eksekusi yang daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh |
BANDA ACEH,HabaAtjeh - Ketua Yayasan
Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mendaftarkan permohonan eksekusi terhdap
Sekretaris Daerah Provinsi Aceh dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Utama Provinsi Aceh sebagai Termohon dalam Putusan Komisi Informasi
Publik No 016/I/KIA-PS-A/2018.
Permohonan Eksekusi di daftarkan oleh
Kepala PPID YARA, Muhammad Zubir, SH ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh
dengan Registrasi Permohonan Nomor 1/EKS/2018/PTUN-BNA, yang di terima oleh
Wakil Panitera PTUN Banda Aceh, Teuku Maimun, SH.
“Permohonan eksekusi tersebut
merupakan tindak lanjut dari Putusan Komisi Informasi Publik Nomor
016/I/KIA-PS-A/2018 tanggal 17 Januari 2018, yang mewajibkan kepada PPID dan
Sekda selaku atasan PPID untuk memberikan Informasi Publik yang di minta oleh
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh paling lambat 14 hari kerja, berupa Daftar
Penerima bantuan Rumah Dhuafa dari Dinas Sosial Aceh tahun 2013, 2014, 2015 dan
2016 dan Laporan Pertanggung Jawaban Pembangunan pelaksanaan rehabilitasi rumah
tidak layak huni (swakelola dana otsus 2013) di Kabupaten Bener Meriah oleh Komite
Bener Maju, Tahap I dan II” Kata Safaruddin kepada HabaAtjeh melalui pesang
singkatnya di Banda Aceh, rabu (14/2/2018) sore.
Disebutkannya, dalam UU No 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada pasal 52 menyebutkan bahwa bahwa
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan /atau
tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang wajib di
umumkan secara serta merta, Informasi Publik yang harus di berikan atas
dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang
lain di kenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Safaruddin juga menjelaskan, sesuai
dengan Peraturan Mahkamah Agung, No 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, pasal 12 ayat (1) Putusan Komisi Informasi
yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua
Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon Informasi.
Menurut Safar, Pengajuan Eksekusi ini
penting dan warning bagi badan publik agar patuh dalam menjalankan UU Kebebasan
Informasi Publik, kebebasan informasi ini untuk mendorong reformasi birokrasi
dan pengawasan publik dari upaya penyalah gunaan kewenangan bagi pejabat
Publik.
“UU ini mendorong agar badan publik
menjadi transparan dalam mempertanggung jawabkan kinerjanyan kepada Publik.
Apalagi dalam UUD 1945 pasal 28 F di sebutkan bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan
menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia”Tandasnya.(Syeh)
Post a Comment