Header Ads

Masyarakat Aceh Minta Perusahaan Garuda Beri Kompensasi kepada Nyak Sandang

Nyak Sandang, pemilik bukti obligasi sumbangan pembelian pesawat Dakota RI-001 saat ditemui Presiden Jokowi di Istana. (Foto : Biro Pers Setpres)
KOTA LANGSA, HabaAtjeh - Tokoh muda Kota Langsa Muhammadar, M. Pem. I meminta dan mendesak perusahaan Garuda untuk segera memberikan kompensasi kepada Nyak Sandang selaku salah seorang yang berjasa terhadap penerbangan maskapai milik BUMN tersebut.

"Pihak manajemen maskapai garuda sebagai salah satu perusahaan BUMN milik pemerintah Indonesia wajib bertanggung jawab serta memberikan hak dari keuntungan perusahaan setiap tahunnya kepada masyarakat Aceh yg ikut terlibat sebagai pemodal pesawat pertama di Indonesia, salah satunya Nyak Sandang" sebut Muhammaddar kepada HabaAtjeh di Kota Langsa, jum'at (23/3).

Dikatannya, sesuai bukti surat yang berbentuk obligasi, maka sudah jelas pihak maskapai garuda harus memberikan kompensasi kepada Nyak Sandang yang merupakan salah satu “pemilik” modal lahirnya cikal bakal garuda airline.

“Jika kita melihat dari bukti surat yang di perlihatkan oleh Tgk Nyak Sandang disitu jelas bahwa surat tersebut dalam bentuk obligasi itu artinya keuntungan dari hasil  usaha perusahaan diluar hitungan pokok wajib diberikan kepada pemodal, dalam Islam sistem ini sering dikenal dengan sistem mudharabah (bagi hasil), dimana pembagian keuntungan dan kerugian hasil usaha ditanggung oleh kedua belah pihak yang melakukan akad (pemberi modal dan penerima modal)” jelas alumni pondok pesantren Darul Huda ini.

Jika saat ini perusahaan garuda memeperoleh keuntungan dari usahanya, kata Muhammadr, maka perusahaan tersebut wajib berbagi keuntungan perusahaan dengan para pemberi modal.

“Jangan pernah mengaburkan sejarah, karena sudah terbukti hampir semua masyarakat Aceh saat itu memberikan sumbangan atas pembelian pesawat RI O1 dan RI O2 sebagai pelopor lahirnya maskapai garuda” imbuhnya. 

Menurutnya, saat ini pasti masih banyak sekali “Nyak Sandang” lainnya di Aceh sebagai pemberi modal pesawat RI, dirinya berharap masyarakat atau ahli waris dari pemberi modal pesawat ini sesegera mungkin mengklaim hak-haknya dibarengi dengan menunjukkan bukti - bukti peminjaman modal saat itu dan pemerintah dalam hal ini pihak manajemen maskapai garuda harus sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan hutang piutang ini, apakah dengan membayar ganti rugi kepada pemberi modal/ahli waris ataupun dengan berbagi keuntungan perusahaan setiap tahunnya.

Sebagaimana diberitakan diberbagai media, Nyak Sandang adalah salah seorang warga Aceh, yang ikut menyumbangkan harta kekayaannya untuk membeli pesawat pertama Indonesia.
Pada 1948, Presiden Sukarno berkunjung ke Aceh guna mencari dana untuk pembelian pesawat pertama setelah Indonesia merdeka. Nyak Sandang yang kala itu berusia 23 tahun bersama orang tuanya menjual sepetak tanah dan 10 gram emas. Hartanya yang dihargai Rp100 pun diserahkan kepada negara.
Presiden Sukarno lantas menerima sumbangan dari masyarakat Aceh sebanyak SGD 120 ribu dan 20 kg emas murni untuk membeli dua pesawat terbang yang diberi nama Seulawah R-001 dan Seulawah R-002. Dua pesawat tersebut merupakan cikal bakal maskapai Garuda Indonesia Airways. (Syharial)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini