Header Ads

Berhasil Ringkus Pembunuh Pelajar SMA, Anggota DPRK Langsa Apresiasi Kinerja Polisi



 Syamsuri, AMK, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa
KOTA LANGSA, HabaAtjeh – Dalam kurun waktu yang cepat, Kepolisian Resor Langsa berhasil meringkus pelaku pembuhan yang merenggut nyawa M. Faizal pelajar SMAN 2 Langsa.

Atas keberhasilan yang dinilai sangat responsif terhadap kasus tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Syamsuri, AMK mengapresiasi kinerja jajaran Polres Langsa.

“Kita salut dengan kerja kawan-kawan Polres Langsa, kita sangat apresiasi dan mengucapkan terima kasih, terutama kepada Pak Kapolres yang telah menangkap pelakunya,” ujar ketua Partai NasDem Kota Langsa kepada HabaAtjeh di Kota Langsa, jum’at (20/7) malam.

Menurutnya, kepolisian telah bekerja secara profesional, bekerja keras dan telah sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah berhasil diamankan.

Dirinya juga berharap, agar kedepan tidak lagi terjadi kasus serupa dikalangan pelajar, mengingat pelajar merupakan generasi penerus agama dan bangsa.

“Perlu perhatian semua pihak, baik orang, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat untuk sama – sama kita menjaga dan membimbing generasi emas untuk masa yang akan datang,”imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Langsa, jum'at (20/7) siang mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Langsa, diketahui bahwa pelaku berinisial HKS (17) masih berstatus pelajar merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kita pergi ke rumah pelaku dan menjumpai orang tuanya, ternyata tersangka sudah melarikan diri ke Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,” ungkapnya.
 
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK (tengah) didampingi Wakapolres Langsa (sebelah kanan tersangka) dan Kasat Reskrim Langsa (kemeja hitam) saat menunjukkan pisau sangkur yang digunakan tersangka, Mapolres Langsa, jum’at (20/7/2018) 
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap pada tanggal 19 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, di rumah wawaknya,” imbuh Kapolres.

Kapolres membantah jika motif pembunuhan tersebut begal dan percintaan yang selama ini isu tersebut beredar di media sosial.

“Kalau ada informasi yang berkaitan dengan internal itu tidak bisa keluar, ditanyakan kembali kepada Langsa net dari mana asalnya sumber tersebut. Motif masih kami dalami, insyaallah jika ada motif lain akan kami laporkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1 buah baju kemeja warna ungu salem motif garis-garis, satu buah jaket celana warna abu-abu bercampur biru dongker, satu buah celana jeans panjang warna hitam, satu buah singlet warna putih, satu pasang sepatu boat warna hitam dan satu buah pisau sangkur.

Kapolres juga mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana Subs Undang – Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman maksimal hukuman mati, miminal 15 tahun,”pungkasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.(Syahrial)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini