Berhasil Ringkus Pembunuh Pelajar SMA, Anggota DPRK Langsa Apresiasi Kinerja Polisi
Syamsuri, AMK, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa |
KOTA LANGSA, HabaAtjeh –
Dalam kurun waktu yang cepat, Kepolisian Resor Langsa berhasil meringkus pelaku
pembuhan yang merenggut nyawa M. Faizal pelajar SMAN 2 Langsa.
Atas keberhasilan yang
dinilai sangat responsif terhadap kasus tersebut, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kota Langsa Syamsuri, AMK mengapresiasi kinerja jajaran Polres Langsa.
“Kita salut dengan kerja
kawan-kawan Polres Langsa, kita sangat apresiasi dan mengucapkan terima kasih,
terutama kepada Pak Kapolres yang telah menangkap pelakunya,” ujar ketua Partai
NasDem Kota Langsa kepada HabaAtjeh di Kota Langsa, jum’at (20/7) malam.
Menurutnya, kepolisian telah
bekerja secara profesional, bekerja keras dan telah sesuai dengan prosedur yang
ada, sehingga dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah berhasil diamankan.
Dirinya juga berharap, agar
kedepan tidak lagi terjadi kasus serupa dikalangan pelajar, mengingat pelajar
merupakan generasi penerus agama dan bangsa.
“Perlu perhatian semua
pihak, baik orang, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat untuk sama –
sama kita menjaga dan membimbing generasi emas untuk masa yang akan datang,”imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Langsa AKBP
Satya Yudha Prakasa, SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres
Langsa, jum'at (20/7) siang mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh
Sat Reskrim Polres Langsa, diketahui bahwa pelaku berinisial HKS (17) masih berstatus
pelajar merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kita pergi ke rumah pelaku dan
menjumpai orang tuanya, ternyata tersangka sudah melarikan diri ke Sei Rampah,
Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,” ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut,
lanjutnya, pihaknya langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap
pelaku.
“Pelaku ditangkap pada tanggal 19
Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai,
Sumut, di rumah wawaknya,” imbuh Kapolres.
Kapolres membantah jika motif
pembunuhan tersebut begal dan percintaan yang selama ini isu tersebut beredar
di media sosial.
“Kalau ada informasi yang berkaitan
dengan internal itu tidak bisa keluar, ditanyakan kembali kepada Langsa net
dari mana asalnya sumber tersebut. Motif masih kami dalami, insyaallah jika
ada motif lain akan kami laporkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi
berhasil menyita 1 buah baju kemeja warna ungu salem motif garis-garis, satu
buah jaket celana warna abu-abu bercampur biru dongker, satu buah celana jeans
panjang warna hitam, satu buah singlet warna putih, satu pasang sepatu boat
warna hitam dan satu buah pisau sangkur.
Kapolres juga mengatakan, tersangka
dijerat pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana Subs Undang – Undang nomor 11 tahun
2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman maksimal hukuman mati,
miminal 15 tahun,”pungkasnya.
Saat ini tersangka berikut barang
bukti ditahan di Mapolres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.(Syahrial)
Post a Comment