Header Ads

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuh Pelajar SMA Di Langsa

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK (tengah) didampingi Wakapolres Langsa (sebelah kanan tersangka) dan Kasat Reskrim Langsa (kemeja hitam) saat menunjukkan pisau sangkur yang digunakan tersangka, Mapolres Langsa, jum’at (20/7/2018)

KOTA LANGSA, HabaAtjeh - Kepolisian Reros Langsa berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang merenggut nyawa Faizal (17)  pelajar SMAN 2 Langsa yang terjadi pada hari rabu (18/7) lalu di desa Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama Kota Langsa, Aceh.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Langsa, jum'at (20/7) mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Langsa, diketahui bahwa pelaku berinisial HKS (17) masih berstatus pelajar dan warga Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kita pergi ke rumah pelaku dan menjumpai orang tuanya, ternyata tersangka sudah melarikan diri ke Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,” ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap pada tanggal 19 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, di rumah wawaknya,” imbuh Kapolres.

Kapolres membantah jika motif pembunuhan tersebut begal dan percintaan yang selama ini isu tersebut beredar di media sosial.

“Kalau ada informasi yang berkaitan dengan internal itu tidak bisa keluar, motif masih kami dalami, insyaallah jika ada motif lain akan kami laporkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sejumlah warga melihat pelaku pembunuhan dari luar pagar Polres Langsa, Langsa, jum’at (20/72018)

Dari tangan tersangka, polisi berhasi menyita 1 buah baju kemeja warna ungu salem motif garis-garis, satu buah jaket celana warna abu-abu bercampur biru dongker, satu buah celana jeans panjang warna hitam, satu buah singlet warna putih, satu pasang sepatu boat warna hitam dan satu buah pisau sangkur.

Kapolres juga mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana Subs Undang – Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman maksimal hukuman mati, miminal 15 tahun,”pungkasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Konferensi Pers sempat mencuri perhatian warga yang melintasi di depan kantor Polres Langsa dan mengakibatkan kemacetan. (Syahrial).



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini