Header Ads

DPR Aceh Sosialisasikan Qanun Aceh Tentang Sistem Jaminan Produk Halal

Sejumlah peserta sedang melantunkan shalawat badar dan menyanyikan lagu indonesia raya saat dimulainya acara sosialisasi Qanun Aceh, di Aula Hotel Harmoni Langsa, kamis (19/7/2018) 
KOTA LANGSA, HabaAtjeh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensosialisasikan Qanun Aceh (Peratauran Daerah) nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, di aula hotel Harmoni Langsa, kamis (19/7).

Selain Qanun Aceh nomor 8 tahun 2016, DPR Aceh juga mensosialisasikan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Panitia pelaksana yang juga Sekretaris DPR Aceh H. A. Hamid Zein, SH, M. Hum dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini diikuti oleh dari berbagai unsur.

"Peserta kegiatan sosialisasi Qanun Aceh terdiri atas unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, bagian Humas dan Protokol Setda Kota Langsa, para Geuchik, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha kuliner yang ada di Kota Langsa,"ujarnya.

Pada sosialisasi tersebut, lanjut Hamid, pihaknya menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Samsul Bahri, S. Ag, M. Ag dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh dan Dr. Tgk. Abdul Gani Isa, SH, MA anggota MPU Aceh.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Langsa H. Syahrul Thaib, SH, M. AP menyampaikan sosialisasi ini merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan pemerintahan Aceh kepada seluruh masyarakat dan sosialisasi ini tidak hanya dilakukan setelah qanun disahkan, tetapi juga dilakukan dari tahap penyusunan, pembahasan hingga akhirnya menjadi sebuah Qanun Aceh.

Dirinya menegaskan, poin terpenting dari proses pengembangan pembinaan dan perlindungan Aqidah serta Jaminan Produk Halal, yaitu koordinasi di antara para stakeholder pemenuhan hak-hak masyarakat yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. 

"Oleh karena itu, kami sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholders dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara rutin,"imbuhnya.

Karena, menurutnya, aqidah dan makanan merupakan dua hal yang menjadi kebutuhan utama  sepanjang masa, maka menjadi kewajiban semua pihak untuk menjadikannya lebih berkualitas, sehingga akan menjadi modal pembangunan. 
"Untuk itu, peran seluruh pemangku kepentingan – pemerintah, masyarakat dan dunia usaha – harus bahu-membahu untuk dapat mewujudkannya,"tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR Aceh Nurzahri, ST mengatakan, Aceh masa lalu menjadi salah satu pusat yang sangat berpengaruh, namun saat ini nilai-nilai aqidah telah berpengaruh dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dalam bentuk keresahan dan ketagangan sosial.

"Jika tidak dikontribusi dengan pembentukan kesadaran aqidah yang kuat, tidak tertutup kemungkinan masyarakat Aceh masa depan boleh jadi akan sangat berbeda,”pungkasnya.

Atas dasar itu, lanjut Nurzahri, Pemerintah Aceh Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam hal ini telah menetapkan sebuah regulasi yang secara kusus berkenaan dengan pembinaan dan perlindungan aqidah serta jaminan produk halal yang merupakan sebuah keniscayaan masa kini dalam mengantisipasi peluang bagi inkontinuitas islam di wilayah Aceh.(Syahrial)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini