Rekrutmen Panwaslih Kab/Kota Dinilai Kangkangi Aturan
KOTA LANGSA, HabaAtjeh – Proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupatan/Kota se Aceh yang dilakukan oleh Tim Seleksi dinilai mengangkangi aturan.
Pasalnya, dalam Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2018 tidak mengatur pembobotan nilai pengalaman kepemiluan yang tertera diCuriculum Vite (Biodata) peserta.
“UU No 7 Thn 2017 dan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2018. Dimana dalam Perbawaslu No 10 tahun 2018 tidak di atur terkait dengan pembobotan CV peserta, yang diatur dalam pasal 31 ayat 2 hanya meliputi kelengkapan berkas, keabsahan, dan Legalitas berkas,” ujar salah seorang peserta yang namanya enggan disebutkan kepada HabaAtjeh di Kota Langsa, selasa (17/7).
Menurutnya, Timsel telah melakukan pembobotan CV yang mengakibatkan sejumlah peserta tidak lolos administrasi, padahal pada saat mendaftar ke sekretariat Timsel, semua berkas telah diverifikasi oleh petugas dan dinyatakan lengkap.
“Adanya kebijakan pembobotan CV jelas sangat merugikan peserta tes dan tidak fair, dikarenakan pendaftar baru yang tidak punya latar belakang kepemiluan sampai kapan pun tidak bisa ambil bagian dalam kompetisi ini,”katanya.
Anehnya, lanjutnya, yang diloloskan dalam kelulusan administrasi banyak orang - orang yang pengalaman kepemiluannya lebih sedikit dibandingkan dengan peserta yang tidak lolos administrasi.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua, ada apa sebenarnya dalam proses seleksi ini ? Ramai peserta yang pengalaman pemilunya lebih banyak tidak lulus, sementara yang sedikit diluluskan,”ketusnya.
Dirinya berharap agar Timsel Panwaslih harus profesional dan tidak diskriminasi terhadap peserta seleksi.
“Untuk itu Timsel harus menerapkan netralitas dan obyektivitas dalam mengambil keputusan, berkompetisi itu bukan diatas selembar kertas ( Daftar Riwayat Hidup), tetapi Uji kemampuan pengetahuan peserta lebih etis pada tes tulis dan wawancara,” tegasnya.
Sementara itu, ketua Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Regional II Teuke Kemal Fasya saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut.
Dikatakannya, saat ini Timsel telah bekerja sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
“Siapa bilang tidak ada, ada turunannya, kami bekerja berdasarkan panduan yang dibuat oleh Bawaslu, jadi tidak merupakan kreatifitas dari Tim Seleksi sendiri, semua panduan ini sudah diatur dalam panduan seleksi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh tim Bawaslu RI dan itu sudah mereka turunkan menjadi surat keputusan mereka, jadi panduan itu itulah yang menjadi acuan kerjanya Tim Seleksi,” tandasnya.
Dirinya mengkaui, dalam undang – undang tentang Pemilihan Umum tidak mengatur secara teknis tahapan rekrutmen.
“Memang didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tidak diatur secara teknisnya begitu, cuman disebutkan bahwa dalam pemilihan Bawaslu ini dilakukan seleksi berbagai macam tahapan seleksi yang mempertimbangkan pengalaman dan pengetahuan para peserta calon komisioner, jadi tidak ada yang satupun merupakan interpretasi dari Timsel,”pungkasnya.
Dosen Universitas Malikusaleh ini juga mengatakan, saat ini peserta telah mengikuti berbagai tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi tulis hingga tes diskusi tanpa pemandu.
“Hari ini adalah tes tulis yang diikuti oleh semua peserta, dan mulai tanggal 18 sampai 20 juli ini akan ada tes psikologi wawancara dan diskusi tanpa pemandu, jadi mereka berdiskusi secara bebas,” imbuhnya.
Sementara itu, Zuraidah Alwi salah seorang Panwaslih Provinsi Aceh saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, proses rekrutmen sepenuhnya merupakan kewenangan Tim Seleksi.
“Untuk proses sekarang itu sepenuhnya menjadi kewenangan Timsel, kami baru masuk saat FPT (Feet and Propertest), jadi segala sesuatu terkait proses seleksi dikonfirmasi langsung kepada Timsel,” jawabnya singkat . (Syahrial).
Post a Comment