Pemko Langsa Menyatakan Kasasi Atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Aceh
net. |
KOTA LANGSA, HabaAtjeh - Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Aceh yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Langsa, Pemerintah Kota Langsa menyatakan kasasi.
"Untuk kasus gugatan tanah TPA , kami akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan banding pengadilan tinggi aceh," ucap Mekke Elizar, SH salah seorang kuasa hukum Pemko Langsa kepada HabaAtjeh di Kota Langsa, Sabtu (18/8).
Menurut Mekka, keputusan Pengadilan Negeri Langsa yang menyatakan menolak gugatan Syafruddin dan menyatakan sertifikat tanah milik Syafruddin tidak berkekuatan hukum adalah keputusan yang tepat.
Karena dari pemeriksaan bukti - bukti dan saksi selama persidangan ditemukan bukti bahwa, penggugat telah menerima uang ganti penanyah dari Pemko Langsa masa pemerintahan Walikota sebelumnya (ZULKIFLI ZAINON) untuk sebidang tanah yang dituduh telah diserobot oleh pemko langsa untuk lokasi TPA.
Selain itu, katanya, berdasarkan sertifikat, lokasi tanah milik penggugat berada dalam kawasan hutan lindung Keumuning yang berdasarkan undang -undang dan sejumlah peraturan yang berlaku bahwa dalam kawasan hutan lindung tidak boleh ada terbit surat hak milik, apalagi berupa sertifikat.
"Karena itu keputusan PN Langsa menolak gugatan syafrudin sudah sangat tepat,"imbuhnya.
Sementara itu, sekretaris Sekber (Sektariat Bersama) pengembalian fungsi dan peruntukan kawasan hutan lindung kemuning, Fauziah, SH mengatakan sejak awal tahun lalu Pemko Langsa (Walikota) sedang berupaya untuk menyelamatkan hutan lindung kemuning yang saat ini sudah rusak. Dimana fungsi dan peruntukannya sudah berubah menjadi perkebunan sawit, karet, pisang dan kebun palawija.
Pemilik lahan dikawasan hutan lindung kemuning sebagian besar adalah pribadi - pribadi yang tergolong sebagai pengusaha, ada juga pejabat. Sedangkan warga sekitar hanya sebagai pekerja.
Keanggotaan sekber terdiri dari unsur Pemerintah Kota Langsa dan sejumlah lembaga lingkungan seperti Walhi, WWF, YSI dan LSM lokal.
Dari hasil analisis awal tim sekber, kata Fauziah, ditemukan bahwa Kota Langsa saat ini sedang dalam ancaman krisis air dan tidak tertutup kemungkinan akibat rusaknya hutan lindung kemuning.
"Karena fungsi hutan lindung kemuning adalah sebagai penyangga air, pencegah banjir dan sebagai fungsi lindung dari ancaman berbagai serangan hama,"tuturnya.
Fauziah juga mengatakan, masyarakat Kota Langsa seharunya bangga memiliki hutan lindung kemuning karena tidak semua daerah memilki harta yang langka ini.
"Sangat disayangkan jika ada orang yang dengan sengaja merusak fungsi dan peruntukan hutan lindung kemuning, sementara pemerintahnya, Walikotanya sedang berusaha menyelamatkan warga dari ancaman kekeringan air dan juga menyelamatkan harta negara,"sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Walhi Aceh mengatakan ada kampanye terbalik yang dilakukan oleh kelompok dan orang yang ingin terus menguasai kawasan hutan lindung kemuning, yaitu dengan mempublikasikan bahwa Pemko Langsa serobot tanah rakyat.
"Ini kampanye hitam yang menyerang pemerintah dengan memutarbalikan fakta yang sebenarnya,"ucap M.Nasir ketua Divisi Advokasi Walhi Aceh.
Dikatakannya, Walhi telah melakukan pemetaan dikawasan hutan lindung kemuning dan benar bahwa kebun sawit, karet, pisang dan komuditi lainya berada dalam kawasan hutan lindung.
Walhi juga menjadi saksi dalam persidangan di PN langsa.
Atas putusan pengadilan tinggi aceh yang membatalkan putusan PN langsa, walhi menilai hakimnya tidak perspektif lingkungan.
Sekber penyelamatan hutan lindung kemuning akan terus berupaya agar fungsi dan peruntukan hutan lindung kemuning kembali sebagaimana statusnya yaitu hutan lindung.
"Kami berharap semua pihak baik pemerintah, penegak hukum dan masyarakat mendukung kerja Pemko Langsa dalam menyelamatkan hutan lindung kemuning. Agar kita terhindar dari ancaman kekeringan air,"pungkasnya. (Syahrial)
Semoga terselesaikan dengan baik.
BalasHapusInformasi cpns