Header Ads

Pengadilan Negeri Langsa Kalahkan Penggugat Dalam Sengketa Tanah

Fakhrurrazi, Lc, M. HI (nomor satu dari kanan) Pengacara Terdakwa.


KOTA LANGSA, HabaAtjeh - Putusan Sengketa Lahan Birem Puntong-Kota Langsa dimenangkan Oleh Para Tergugat (ZULKIFAR, DKK) yang dikuasakan kepada pengacara FAKHRURRAZI,Lc,MHI dan PARTNER

Majelis hakim PN Langsa, saat membacakan vonis kasus sengketa lahan yang memenangkan Zulkifar,dkk sebagai tergugat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menolak gugatan sengketan tanah di Gampong Birem Puntong-kota Langsa di PN Langsa, Kamis (2/7).

Ketua majelis hakim, yang diketuai oleh Dr. Arnainingsih dalam amar putusannya menimbang bahwa Para Penggugat tidak mampu menghadirkan bukti-bukti kuat baik secara surat maupun saksi untuk membuktikan kepemilikan tanah.

Sementara, kuasa hukum Para Tergugat, Fakhrurrazi,Lc,MHI mengatakan, objek yang dipersengketakan oleh Penggugat, diklaim sebagai miliknya. Namun Para Tergugat memiliki dasar hukum juga sebagai pemilik lahan. Dengan keputusan majelis hakim ini Para tergugat sangat menerima

“Jadi keputusan ini adalah keputusan yang adil. Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikannya, dengan adanya putusan pengadilan tersebut permasalahan sengketa tanah antara Penggugat dan Para Tergugat yang sudah berlangsung kurang lebih 6 tahun telah mendapatkan kepastian hukum," kata Fakhrurrazi usai persidangan.

Fakhrurrazi mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak gugatan sengketa lahan yang berlokasi di Desa Birem Puntong Kota Langsa, diajukan Hasan Basri yang mengklaim sebagai pemilik lahan kurang lebih 2000 Meter.

“Kami bersyukur sekali, karena tanah ini adalah tanah Para Tergugat sebetulnya, sekalipun tidak mengenai pokok perkara tetapi pada dasarnya tidak dapat diterima sudah menunjukkan bahwa Penggugat tidak tahu yang mana lokasi tanah miliknya. Jadi  apresiasi pada hakim-hakim sudah memutuskan gugatan tidak dapat diterima, karena Penggugat tidak tahu jelas letak tanah yang mana mereka tunjuk,” pungkasnya.(Syahrial)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini