Pengadilan Negeri Langsa Kalahkan Penggugat Dalam Sengketa Tanah
Fakhrurrazi, Lc, M. HI (nomor satu dari kanan) Pengacara Terdakwa. |
KOTA LANGSA, HabaAtjeh - Putusan Sengketa Lahan Birem
Puntong-Kota Langsa dimenangkan Oleh Para Tergugat (ZULKIFAR, DKK) yang
dikuasakan kepada pengacara FAKHRURRAZI,Lc,MHI dan PARTNER
Majelis hakim PN Langsa, saat
membacakan vonis kasus sengketa lahan yang memenangkan Zulkifar,dkk sebagai
tergugat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri
Makassar memutuskan menolak gugatan sengketan tanah di Gampong Birem
Puntong-kota Langsa di PN Langsa, Kamis (2/7).
Ketua majelis hakim, yang diketuai
oleh Dr. Arnainingsih dalam amar putusannya menimbang bahwa Para Penggugat
tidak mampu menghadirkan bukti-bukti kuat baik secara surat maupun saksi untuk
membuktikan kepemilikan tanah.
Sementara, kuasa hukum Para Tergugat,
Fakhrurrazi,Lc,MHI mengatakan, objek yang dipersengketakan oleh Penggugat,
diklaim sebagai miliknya. Namun Para Tergugat memiliki dasar hukum juga sebagai
pemilik lahan. Dengan keputusan majelis hakim ini Para tergugat sangat menerima
“Jadi keputusan ini adalah keputusan
yang adil. Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikannya, dengan
adanya putusan pengadilan tersebut permasalahan sengketa tanah antara Penggugat
dan Para Tergugat yang sudah berlangsung kurang lebih 6 tahun telah mendapatkan
kepastian hukum," kata Fakhrurrazi usai persidangan.
Fakhrurrazi mengapresiasi keputusan
majelis hakim yang menolak gugatan sengketa lahan yang berlokasi di Desa Birem
Puntong Kota Langsa, diajukan Hasan Basri yang mengklaim sebagai pemilik lahan
kurang lebih 2000 Meter.
“Kami bersyukur sekali, karena tanah
ini adalah tanah Para Tergugat sebetulnya, sekalipun tidak mengenai pokok
perkara tetapi pada dasarnya tidak dapat diterima sudah menunjukkan bahwa
Penggugat tidak tahu yang mana lokasi tanah miliknya. Jadi apresiasi pada
hakim-hakim sudah memutuskan gugatan tidak dapat diterima, karena Penggugat
tidak tahu jelas letak tanah yang mana mereka tunjuk,” pungkasnya.(Syahrial)
Post a Comment