Musnahkan Barang Illegal, Wakil Walikota : Akan Berkurang Jika Ada Izin Ekspor Import Pelabuhan Kuala Langsa
Wakil Walikota Langsa Dr.H. Marzuki Hamid, MM saat memusnahkan barang illegal. |
KOTA
LANGSA,HabaAtjeh - Wakil
Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid, MM menegaskan bahwa, peredaran barang
illegal dari luar negeri yang kerap terjadi di perairan Aceh akan berkurang
jika pelabuhan Kuala Langsa dapat beroperasi dan mengantongi izin ekspor import
layaknya pelabuhan lain yang ada di Indonesia.
Hal itu disampaikannya
sebelum memusnahkan barang illegal atau barang sitaan yang berlangsung di
halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala
Langsa, Kota Langsa, Aceh, selasa (25/9).
Dijelaskannya, selama ini
Pemerintah Kota Langsa mendorong masyarakat bisa legal melakukan usaha import
atau ekspor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
karena negara juga diuntungkan, daerah juga diuntungkan dengan adanya bagi
hasil pajak ekspor dan import yang selama ini sangat sedikit yang diterima,
karena pelabuhan Kuala Langsa itu belum hidup maksimal sebagaimana yang
diharapkan.
Pelabuhan Kuala Langsa sebenarnya
pelabuhan yang sudah mempunyai kewenangan untuk ekspor import barang – barang,
walaupun dalam produk-produk tertentu belum diberikan, ini terkait dengan kebijakan
dibeberapa Kementerian teknis, baik itu Kementerian Perdagangan, Perindustrian,
Perikanan, Pertanian.
Marzuki mengatakan, pihaknya
telah banyak berkunjung ke sejumlah daerah seperti di Tarakan, Surabaya,
Makasar, Medan, untuk melihat pelabuhan, pelabuhan-pelabuhan tersebut diberikan
kewenangan berkaitan dengan produk-produk tertentu.
“Kenapa di Langsa tidak
diberikan izin produk-produk tertentu, padahal kewenangan ekspor import itu
sudah diatur oleh Menteri Perhubungan bahwa pelabuhan Kuala Langsa punya
kewenangan untuk melaksanakan itu, produk-produk itulah yang sebenarnya membuat
pelabuhan itu bisa hidup, kalau produk tertentu itu tidak diberi kewenangan,
tidak diberikan izin pelabuhan bisa mati suri seperti sebagaimana yang kita
lihat sekarang ini,”katanya.
“Jadi kita berharap
Pemerintah pusat juga bisa melihat bahwa kami di daerah ini ingin pelabuan
Kuala Langsa ini betul – betul hidup, tidak terkekang dengan regulasi-regulasi
atau mungkin pembedaan-pembedaan dengan daerah yang lain,” tambahnya.
Marzuki juga berharap pihak
Bea cukai juga bisa memberikan sosialisasi kepada pengusaha eskportir dan
importir terkait langkah – langkah yang mudah, cepat, tidak berbelit-belit
sehingga memperlancar ekspor import tersebut untuk dilaksanakan di pelabuhan
kuala Langsa.
“Sehingga bisa saja
masyarakat mencari jalan sendiri, karena salurannya tidak ada, saya yakin
ketika izin ekspor import produk-produk tertentu ini bisa diberikan kewenangan
oleh Pemerintah pusat, mungkin saja akan berkurang kegiatan-kegiatan illegal produk-produk
dari luar negeri,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi
Penindakan dan Penyidikan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya
Pabean C Kuala Langsa Zacky Taufik mengatakan, barang illegal yang dimusnahkan
pihaknya merupakan hasil tangkapan yang dibawa oleh KM Doa Ibu II dari Penang
Malsysia tujuan Sungai Iyu Aceh Tamiang.
“KM Doa Ibu II ditindak pada
Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di peraira Tanjung Tamiang
oleh tim kapal patrol BC20008,”katanya.
Adapun barang illegal
tersebut berupa barbagai macam bumbu dan makanan
yang terdiri dari jinten,
ketumbar, bumbu kari, mie instan, minyak mustard dan lain-lain.
Atas upaya penyelundupan
barang-barang tersebut diperkirakan kerugian negara dari sector perpajakan
sebesar Rp. 85 juta.
Zacky juga megatakan,
pemusnahan dilakukan secara simbolik dengan membakar barang illegal tersebut,
kemudian barang illegal lainnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat
Pembungan Akhir Kuala Laangsa.
“Sebelum ditimbun, barang illegal
tersebut dirusak terlebih dahulu,”pungkasnya.(Syahrial)
Post a Comment