Header Ads

Pemko Langsa Salurkan Zakat Senif Ibnu Sabil

Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid,MM menyalurkan zakat senif ibnu sabil secara simbolis di aula Sekretariat Pemko Langsa, selasa (4/9/2018) .
KOTA LANGSA, HabaAtjeh - Pemerintah Kota Langsa melalui Baitul Mal menyalurkan zakat senif ibnu sabil di aula Sekretariat Pemko Langsa, selasa (4/9).

Kepala Baitul Mal Kota Langsa Drs. Alamsyah mengatakan penyaluran zakat senif untuk ibnu sabil tersebut telah dilakukan pihaknya setiap tahun.

"Acara ini tindak lanjut dari acara sebelumnya yang setiap tahun dilaksanakan penyaluran zakat senif ibnu sabil,"katanya.

Dijelaskannya, tahun ini pihaknya menyalurkan zakat senif ibnu sabil sebesar Rp. 4.80.000.000 yang dibagi dalam 2 tahap.

"Zakat ibnu sabil ini adalah 20 persen dari penerimaan zakat, tahun ini berjumlah Rp. 4.80.000.000, namun dibagi dalam dua tahap, hari ini sebesar Rp. 2.40.000.000 kita salurkan untuk pelajar Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, MTS, MAN, para santri,anak panti asuhan dan juga Perguruan Tinggi,"ujarnya.

Alamsyah mengatakan, jumlah sekolah yang mendapatkan zakat senif ibnu sabil itu sebanyak 119 sekolah, yang terdiri dari tingkat SD sebanyak 61 sekolah, MIN sebanyak 9 sekolah, SMP sebanyak 17 sekolah, MTs sebanyak 9 sekolah, MAN sebanyak 6 sekolah, dayah sebanyak 14 sekolah dan panti asuhan sebanyak 3.

"Untuk perguruan tinggi nanti akan kami antar sendiri ke pihak kampus,"tandasnya.

Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid, MM mengucapkan terima kasih kepada Baitul Mal Kota Langsa yang cukup aktif dalam mengumpulkan infak dan zakat serta penyalurannya di Kota Langsa dan peduli terhadap perkembangan masyarakat di Kota Langsa.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah menyalurkan zakat dan infak melalui Baitul Mal Kota Langsa.

Lanjutnya, Pemko Langsa akan memberikan pertimbangan dan penilaian khusus untuk mempromosikan atau degradasi bagi Kepala Dinas, Kepala Kantor/Badan, dan Kepala Sekolah yang peduli atau tidak peduli dengan zakat/infaq, demikian juga bagi perusahaan yang enggan mengeluarkan zakat/infaq, maka jangan kecewa apabila tidak mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

Sebab, menurutnya, apa yang dilakukan ini adalah berpedoman kepada ketentuan yang berlaku di Provinsi Aceh, antara lain sebagai berikut, Keputusan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 10 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat dalam konsedaran menimbangnya, bahwa zakat merupakan kewajiban bagi orang Islam berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa, juga merupakan sumber dana potensial  dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan social guna meningkatkan taraf hidup kaum dhuafa dan sebagai salah satu sumber daya pembangunan ummat di Provinsi Aceh.(Syahrial)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini