Header Ads

UMP 2021 Tidak Naik, Ini Besaran UMP Aceh


Jakarta, HabaAtjeh - Pemerintah menetapkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021) tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Selasa, (27/10/2020).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan, yang secara besaran sama seperti di 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.

Seluruh kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada Sabtu, 31 Oktober 2020 mendatang.

Adapun pada penetapan UMP 2020, nilai upah minimum mengalami kenaikan 8,51 persen dari besaran di 2019. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan nasional pada tahun tersebut.

Besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Dari perhitungan tersebut, rata-rata UMP 2020 untuk 34 provinsi yakni Rp 2,7 juta per bulan. DKI Jakarta jadi provinsi dengan nilai UMP 2020 terbesar hingga di atas Rp 4 juta per bulan.

Sementara terdapat 5 provinsi dengan UMP di bawah Rp 2 juta per bulan. Sebanyak 4 daerah di antaranya merupakan provinsi yang berada di Pulau Jawa.

Jika ketetapan tersebut tidak terjadi perubahan, berikut daftar 5 provinsi dengan nilai UMP 2021 terendah:

1. DIY Rp 1.704.607

2. Jawa Tengah Rp 1.742.015

3. Jawa Timur Rp 1.768.777

4. Jawa Barat Rp 1.810.350

5. NTT Rp 1.945.902

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

UMP Aceh Tahun 2020

Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 adalah RP. 3.165.031 yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar RP. 248.221. UMP tahun lalu yaitu sebesar Rp.2.916.810.

Keputusan naiknya UMP Aceh itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019, yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 1 November 2019 kemarin.

Plt Gubernur mengatakan, kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan Laju Inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.

Sehingga untuk tahun 2021 UMP Aceh masih sebesar RP. 3.165.031 tanpa mengalami kenaikan.

PEMDA Wajib Mengumumkan Besaran UMP

Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, dalam SE tersebut tidak ada kata kenaikan sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini. (*)

Penulis: Redaksi


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini