Header Ads

Satpol PP Tertibkan Sejumlah Pedagang Pinggir Jalan

Langsa, HabaAtjeh - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan di Kota Langsa (27/02)

Penertiban dilakukan disepanjang jalan A. Yani dari sisi kiri maupun kanan disepanjang jalan A. Yani dengan menyita dagangan warga supaya memberikan efek jera.

Penertiban tersebut berdasarkan Qanun No 2 Tahun 2014 Bab 11 Pasal 24 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang menyatakan bahwa dilarang berjualan di emperan toko,  gang,  lorong dan sebagainya. 

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Reza Ardiansyah mengatakan bahkan para PKL juga banyak yang berjualan dibahu jalan sehingga menyebabkan para pejalan kaki sulit melintas.



"Para PKL juga banyak yang berjualan di bahu jalan sehingga menyebabkan para pejalan kaki sulit melintas serta arus lalu lintas tersendat dan rentan terjadinya kecelakan", Terangnya. 

Himbuan dan edukasi juga selalu diberikan kepada para PKL untuk tidak berjualan di sepanjang bahu jalan

"Sanksi berupa penyitaan barang dagangan juga dilakukan oleh Satpol PP kepada para PKL yang melanggar juga dilakukakan, guna memberikan efek jera", ujarnya. 

"Dan untuk barang dagangan yang telah disita, para pedagang bisa mengambilnya di kantor Satpol PP dengan membawa surat pernyataan, 'bahwasannya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi' dengan dibubuhi materai", lanjutnya. 

Walaupun para pedagang kaki lima mulai tertib dan mengerti, pihaknya masih tetap akan melakukan pengawasan setiap hari. (*)

Penulis: Selly

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini