Header Ads

Dalam Hitungan Jam, Sat Narkoba Langsa Berhasil Amankan 6 Orang Tersangka

Enam tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolres Langsa.
KOTA LANGSA, HabaAtjeh - Sat Narkoba Polres Langsa dalam hitungan jam berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika, Rabu (24/1).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi, SIK kepda HabaAtjeh mengatakan, pada hari selasa 23/1 pihaknya berhasil mengamankan H (40) di Gampong Sidorejo Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh karena  diduga selama ini ada menjual Narkotika jenis Shabu, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku ditemukan barang bukti Shabu didalam bola lampu yang disangkutkan didinding rumah. 

”Berdasarkan pengakuannya bahwa dirinya ada menjual Sabu kepada temannya sebanyak 1 (satu) paket, kemudian sekira pukul. 05.00 Wib bertempat di dalam sebuah rumah di Gp. Jawa Dsn. Tanjung Putus Kec. Langsa Kota berhasil diamankan 2 (dua) org TSK lainnya HW (40) dan B (36) keduanya warga Dusun Tanjung Putus Gampong Jawa Kec Langsa Kota” terangnya.

Lanjut Kasat, Kemudian tim Opsnal Narkoba melakukan pengembangan kembali sekira pukul. 06.00 Wib bertempat di dalam rumah di Gg. Karyawan Gp. Jawa Kec. Langsa Kota berhasil diamankan 2 (dua) orang lainnya yang diduga sebagai perantara dalam jual beli Sabu dengan inisial EZ (32) warga Gang Karyawan Gampong Jawa Kec. Langsa Kota dan SA (33) warga Dusun Nuri Gampong Pondok Pabrik Kec. Langsa Lama.

“Berdasarkan keterangan dari  H dan EZ bahwa mereka mendapatkan Sabu yang telah disita tersebut adalah dari temannya yg berinisial J (29) yang kemudian sekira pukul. 08.00 Wib bertempat di dalam rumah di Gp. PB Seuleumak Kec. Langsa Baro berhasil diamankan, menurut pengakuannya bahwa benar barang bukti yang disita dari teman-temannya tersebut adalah di dapatkan dari dirinya dan dia mendapatkan / membeli Sabu  dari temannya yg berinisial A, umur 35 tahun, beralamat di Kota Medan sekarang sedang DPO”tandasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari keenam pelaku 2 (dua) paket Sabu berat 7,94 Gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver, 1 (satu) bola lampu,uang tunai sejumlah satu juta rupiah,28 (dua puluh delapan) paket Sabu dgn berat 10,20 Gram, 1 (satu) kaca pirek terdapat sisa Sabu,1 (satu) Bong, 1 (satu) korek mancis,1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, No Pol BL 4137, 1 (satu) paket Ganja berat 2 Gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam orang tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Syahrial)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini