Header Ads

Pelaku Pembunuhan Anak Dikenakan Pasal Berlapis


Kota Langsa, HabaAtjeh - SY (21), pelaku pembunuhan terhadap anak kandungya sendiri dikenakan ancaman hukuman pasal berlapis.
Atas perbuatannya, SY dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau penjara selama 20 tahun.
Selan itu, SY juga bisa dikenakan pasal 338 tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tidak hanya itu, SY juga dikenakan pasal 80 ayat (3), pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliyar.
SY juga dikenakan ayat (4) pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila yang melakukan pengaiayaan tersebut orang tuanya.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M. Sc yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, SIK dalam press release yang digelar di aula Mapolres setempat, Kamis (28/3) mengatakan, sehari sebelum kejadian pembunuhan, korban sempat ribut dengan suaminya.
“Satu hari sebelum kejadian, malamnya korban cekcok, ribut dengan suaminya,”kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, Korban merasa kesal dengan suaminya karena selama ini suaminya tidak mau bekerja mencari nafkah.
Saat memandikan anaknya, akibat kemarahannya tersangka melempar korban kedalam bak mandi yang berada di dalam kamar mandi, lalu tersangka membiarkan korban tenggelam di dalam bak mandi tersebut dan meninggalkannya selama 30 menit di dalam bak mandi tersebut.
“Ketika tersangka kembali, tersangka melihat korban posisinya sudah telentang dan terapung di dalam bak mandi dan sudah membiru dibagian bibir dan lidahnya,”ujar Kapolres.
Kapolres berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Kasus seperti ini tidak berulang kembali di Kota Langsa,”Demikian tutup Kapolres.(Syeh)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini