Header Ads

PT. PKLE Tidak Punya Hak Lagi Kelola Wisata Hutan Manggrove


Langsa, HabaAtjeh – Pasca berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama antara PT. Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE) dengan PT. Pekola Langsa pada tanggal 18 Juni 2020, maka PT. PKLE tidak mempunyai hak lagi sebagai pengelola Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa.

Perjanjian kerjasama antara PT. Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA) dengan PT. Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE) tentang pengelolaan fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat berakhir dijalur hukum. 

Penempuhan jalur hukum diambil karena PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi tetap mengelola fasilitas ekowisata hutan mangrove kuala langsa padahal perjanjian tersebut sudah berakhir sejak 18 juni 2020, dan PT. Pekola melalui surat Nomor : 086/PEKOLA/VII/2020 tanggal 06 juli 2020 telah memerintahkan PT. PKLE untuk melakukan pengosongan tempat dan tidak lagi melakukan pengelolaan fasilitas tersebut. 

Kuasa Hukum PT Pekola, Chairul Azmi, SH dalam Press Release nya menegaskan bahwa  didalam perjanjian kerjasama antara Pemko Langsa dan PT Pekola tahun 2017, PT Pekola diberi kewenangan untuk dapat bekerjasama dengan pihak ketiga atau dengan pihak lain guna pengelolaan objek kerjasama, sehingga kemudian kami telah menunjuk mitra baru yang diperoleh dari hasil penilaian Tim penilai yang dibentuk oleh PT Pekola. 

Dengan melihat fakta yang ditemukan dilapangan bahwasannya sampai saat ini PT PKLE masih terus melakukan pengelolaan terhadap fasilitas ekowisata hutan mangrove dan kami tegaskan pula perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 167 KUHPidana dan bukan "Wan Perstasi" sebagimana tudingan PT PKLE terhadap PT Pekola. 

PT PKLE juga masih terus mengutip tiket masuk atas aset tersebut terhadap masyarakat yang berkunjung serta memperoleh keuntungan dengan penjualan tiket masuk sehingga perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang - Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Undang - undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 31 tahun 1999.

Beliau juga menjelaskan terkait tudingan - tudingan PT PKLE dan lembaga lainnya yang tidak benar, mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik PT Pekola di Media dan jika PT PKLE terus melakukan perbuatan yang melanggar hukum walaupun telah kami ingatkan, maka kami akan menempuh segala upaya hukum yang diperlukan atas perbuatan tersebut dan untuk menyelamatkan aset pemerintah Aceh berupa fasilitas hutan mangrove yang diberikan mandat pengelolaannya kepada PT Pekola oleh Pemko Langsa. (*)

Penulis: Selly

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini