Header Ads

Direktur CRRC Apresiasi Presiden Joko Widodo Kick Off penyelesaian Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong





Habaatjeh.com Banda Aceh | – Direktur CRRC juga Dosen IAIN Langsa, Dr. Andhika Jaya Putra, MA. mengapresiasi Presiden Joko Widodo berkunjung ke Rumoh Geudong dalam rangka kick-off penyelesaian pelanggaran HAM berat secara Non-Yudisial pada 27 Juni 2023 di Rumoh Geudong.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu yang dipilih Presiden Jokowi itu merupakan tempat terjadinya Tragedi Rumoh Geudong. Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989-1998).

Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Dikutip dari tempo.com, adapun laporan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung menunjukkan sisi gelap operasi militer 1989-1998 di Aceh itu. Lembaga itu menemukan kejahatan kemanusiaan: dari penangkapan sewenang-wenang, pemerkosaan, penyiksaan, hingga pembunuhan. Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

“Kick-off ini merupakan rangkaian agenda Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), yang dibentuk lewat Keppres 17/2022 dan berlanjut.

“kunjungan presiden ini harus diapresiasi karena ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan Presiden RI terhadap tiga kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh,” tegas Doktor Andhika, Kamis, 22 Juni 2023

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wali Nanggroe dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah menyerahkan 5.000 data kasus pelanggaran HAM di Aceh kepada pemerintah pusat melalui Menko Polhukam Mahmud MD, Kamis (2/3/2023). Data tersebut bersumber dari rekapitulasi investigasi yang telah diambil pernyataan langsung kepada korban oleh KKR Aceh.

“Tidak hanya 87 korban, bahkan lebih. ,”Wali Nanggroe dan KKR Aceh,sudah menyerahkan kurang lebih 5.000 kasus, tapi mengapa hanya 87 kasus yang akan diselesaikan, Kita berharap dan mendukung mendukung upaya-upaya Pemerintah Pusat dalam rangka tindak lanjut penyelesaian pelanggaran HAM berat secara Non-Yudisial di Aceh. Meskipun begitu, kita juga mendorong Pusat untuk dapat menyelesaikan beberapa kasus lainnya selain mempertimbangkan ide-ide positif lainnya,” tandas Doktor Andhika.


-Redaksi-

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
close
Banner iklan disini